Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) didirikan pada
bulan September 1965 atas prakarsa tokoh dan pimpinan Muhammadiyah
Daerah Malang ( antara lain Prof A. Masyur Effendy, SH. MS. ,Prof Drs.
Sufyan Aman, SH. Habib Syarbini, SH. ,Amir Hamzah, SH. ,dan lainya).
Fkultas hukum merupakan salah satu fakultas tertua di UMM disamping
Fakultas Ekonomi dan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pada
awal berdirinya Fakultas Hukum menyandang predikat status terdaftar
berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor :
68/B-Swt/P/1966, tanggal 30 Desember tahun 1966. Dengan program studi
atau jurusan yang ada pada awal berdirinya adalah Jurusan Keperdataan
dan Jurusan Kepidanaan. Sebagai institusi yang dikelola pihak swasta,
maka dalam perjalananya mengalami nuansa dinamika pasang surut yang tak
terelakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar